Welcome to Visca Aliya's blog

Thank you for visiting thhis site, this site contains a lot of information and is expected to fulfill what you need.

About Us Find Out More

Our Services

Patnership

We have partnerships with other blogs to support other information related to this blog.

Read More

Another Patnership

We have another partnerships with other blogs to support other information related to this blog.

Read More

Email

viscaaliya@gmail.com

Read More

Instagram

visca.al

Read More

Recent Work

Kamis, 03 Juni 2021

ANALISIS BERITA “PAJAK ORANG SUPER KAYA BAKAL NAIK, SIMAK RINCIAN TARIF PPH YANG BERLAKU SAAT INI

Disusun Oleh :Visca Aliya Ifana
 
Pemerintah kita kelimpungan mengatasi satu-persatu permasalahan imbas dari pandemi covid-19 ini. Pandemi Covid-19 tidak hanya mengusik permasalahan kesehatan, ekonomi ikut melemah membuat rakyat terjepit dengan kebutuhan yang menjerit. Ini akan menjadi agenda mendesak yang harus segera diatasi dan keadaan sekarang yang berubah drastis mau tidak mau semua harus disesuikan dengan keadaan yang ada. Berbagai regulasi diciptakan untuk meminimalisir resiko dari dampak Covid-19. Lalu bagaimana mengenai pajak orang super kaya bakal naik?

"Kita juga akan melakukan perubahan tarif dan bracket dari PPh OP, untuk high wealth individual," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI secara virtual, Senin (24/5/2021). Beber Menteri Keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merencanakan akan menaikkan tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi, yang sebelumnya 30 persen naik menjadi 35 persen. Kenaikkan ini bukan tanpa sebab rencana ini digadang-gadang menciptakan keadilan dan kesetaraan bagi masyarakat Indonesia.

Baca Juga : Analisis Berita Ini Alasan Sri Mulyani Setop Pidanakan Pengemplangan Pajak

Didalam kacamata sosial ekonomi para kaum menengah keatas ini dirasa menjadi salah satu hal yang diminta menjadi solusi untuk sedikit meringankan beban pengeluaran negara yang sangat besar akibat wabah Covid-19. Hal ini dipertimbangakan bahwa untuk penghasilan orang super kaya cenderung tidak terdapak virus Corona dibanding orang menengah kebawah. Realitanya wabah ini tidak tahu entah sampai kapan dan kas negara apakah masih cukup? Kebutuhan negarapun tidak hanya permasalahan wabah penyakit ini, masih ada kebutuhan lain.

Baca Juga : Analisis Berita Gali Potensi Pajak, Sri Mulyani: DJP Olah Ratusan Jenis Data

Mengenai tindak lanjut gagasan ini, pelaksanaan dari segi hukum Bapak Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan mengenai rencana kenaikan tarif PPh OP tahun depan yang tertuang didalam revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Revisi UU KUP tersebut telah ditetapkan DRR RI dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021. Rencananya pada paruh kedua tahun ini akan segera dibahas.

Baca Juga : Analisis Berita 24 Kantor Pelayanan Pajak Ditutup Permanen per 24 Mei

Mengenai tarif PPh 21 yang dibebankan kepada wajib pajak bersifat progresif, yang artinya nilai dari tarif pajak yang dibebankan kepada wajib pajak OP di Indonesia akan semakin besar tergantung pada nilai penghasilan kena pajak (PKP).

Lalu bagaimana tarif PPh saat ini? Seperti yang kita tahu terbagi atas empat kategori, yakni:
• PKP sampai dengan Rp 50 juta tarifnya 5 persen
• Pengasilan di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta tarifnya 15 persen
• Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarifnya 25 persen
• Penghasilan di atas Rp 500 juta tarif 30 persen

Baca juga : Analisis Berita Transaksi Kripto Bakal Kena Pajak Kapan Aturan Keluar?
 
Sebelum dikalikan dengan tarif di atas, wajib pajak sebelumnya harus mengurangkan penghasilan netto dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk mendapatkan nilai PKP.
Pada nilai dari PTKP sudah ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 101/PMK.010/2016. Nilai dari PTKP beragam, tergantung status pernikahan serta jumlah keluarga yang menjadi tanggungan.
Besaran penghasilan tidak kena pajak untuk wajib pajak orang pribadi yakni sebagai berikut:
• Rp 54 juta untuk wajib pajak orang pribadi yang belum menikah
• Rp 4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah
• Rp 54 juta tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
• 4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedaran dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal tiga orang untuk setiap keluarga.
Besaran penghasilan tidak kena pajak ditentukan dari kondisi pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
 

Selasa, 06 April 2021

ANALISIS JURNAL PERPAJAKAN OPTIMAL DALAM PRESPEKTIF HUKUM PAJAK BERFALSAFAH PANCASILA DARI SUDUT PANDANG EKONOMI

Disusun oleh : Visca Aliya Ifana 

[Sumber Jurnal] 

    Ada beberapa alasan mengapa penelitian mengenai hukum pajak berfalsafah Pancasila dalam konteks perpajakan optimal penting dilakukan. Salah satunya Pancasila sebagai philosofiche grondslag memberikan pegangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk di dalamnya posisi pajak dalam kehidupan bernegara. Lalu, di dalam karakteristik hukum pajak berfalsafah Pancasila meliputi aspek kultural, aspek material, dan aspek politik. Aspek kultural fokus terhadap kesadaran individu untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Aspek pertama ini dipengaruhi interaksi antara kepercayaan masyarakat dan kekuatan otoritas pajak, yang bermuara pada kepatuhan pajak. 

    Berikutnya aspek material, yang memusatkan perhatian terhadap esensi negara untuk menyelenggarakan kesejahteraan warganya. Aspek kedua ini menginginkan intervensi negara melalui pajak haruslah dalam koridor menyelenggarakan kesejahteraan warga. Terakhir aspek politik, yang tidak menginginkan adanya nestapa berlebih bagi kelompok kaya, serta mampu memberikan kesejahteraan total. Ada 2 (dua) aspek dari karakteristik hukum pajak berfalsafah Pancasila yang linear terhadap perpajakan optimal, yakni material dan politik. Kedua aspek ini pada intinya menginginkan peningkatan penerimaan pajak yang harus meminimalkan beban tambahan (excess burden) yang ditimbulkan oleh sistem pajak. Ini merupakan tujuan yang sama dengan kajian Frank Ramsey dan James Mirrless. Hanya saja untuk aspek kultural, ada ketidakcocokan bahkan pertentangan antara hukum pajak berfalsafah Pancasila dan perpajakan optimal. Obyek pertentangannya ialah pajak penghasilan bertarif progresif. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa masyarakat menganggap pajak penghasilan bertarif progresif merupakan situasi yang adil, sementara perpajakan optimal menganggap itu tidak menghadirkan kesejahteraan total. 

    Dari sudut pandang dalam pendekatan ekonomi akan dilihat bagaimana dampak ekonomi ekonomi pajak terhadap masyarakat, pengaruh pajak terhadap penghasilan seseorang, pengaruh pajak terjadap pola konsumsi, pengaruh pajak terhadap harga pokok, pengaruh pajak terhadap permintaan (demand) dan penawaran (supply). Masyarakat merupakan makhluk ekonomi karena lebih cenderung enggan mengeluarkan biaya ekstra yang mereka rasa tidak diperlukan dan memilih untuk lebih menguntungkan dirinya sendiri. Semakin tinggi peluang pemeriksaan pajak dan denda yang dikenakan, akan berpengaruh positif terhadap tingkat kepatuhan pajak. Selain itu, semakin tinggi penghasilan, maka akan semakin rendah tingkat kepatuhannya. Untuk itu pendekatan ekonomi mungkin lebih efektif dalam mengembangkan teori dan juga dapat digunakan untuk mengkaji suatu kebijakan, sehingga dalam perkembangannya ekonomi eksperimental sangat baik untuk diterapkan pada bidang sosial, khususnya pada ilmu ekonomi. Baca juga Analisis Sosiologis Terhadap Pajak Optimal Dan Hukum Pajak Berfalsafah Pancasila dalam Jurnal Perpajakan Optimal dalam Perspektif Hukum Pajak Berfalsafah Pancasila 

    Dalam realita kita tidak dapat membutakan diri dengan mengatakan bahwa roda perekonomian hanya digerakkan oleh permintaan konsumen dan penawaran produsen saja. Kenyataannya pemerintah ikut serta secara aktif dalam menggerakkan roda ekonomi baik secara langsung maupun tidak langsung. Untuk menyederhanakan masalahnya dengan maksud agar kita segera dapat menangkap esensi daripada permasalahannya biasanya faktor pemerintah sengaja tidak dibicarakan. Upaya meningkatkan penerapan tata pemerintahan yang baik akan dilakukan melalui peningkatan kualitas penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good public governance) secara berkelanjutan pada semua tingkat dan lini pemerintahan dan pada semua kegiatan dengan melibatkan berbagai pihak termasuk peran aparat pengawasan internal pemerintah (APIP). Kemudian, upaya meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas aparatur akan dilakukan peningkatan efektivitas pengawasan aparatur pemerintah melalui koordinasi dan sinergi pengawasan internal, pengawasan eksternal dan pengawasan masyarakat, percepatan pelaksanaan tindak lanjut hasil-hasil pengawasan dan pemeriksaan, dan peningkatan budaya organisasi aparatur yang profesional, produktif, atau berorientasi pada peningkatan kinerja dan bertanggung jawab.

    Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik akan dilakukan (a) melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (e-services) dalam pelayanan publik, (b) memperbaiki, mengembangkan, dan menyusun kebijakan pelayanan publik untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan; (c) meningkatkan kualitas pelayanan dan menetapkan standar pelayanan publik sesuai dengan hasil indeks kepuasan masyarakat dan hasil evaluasi transparansi dan akuntabilitas aparatur; dan (d) pengembangan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau single identity number (SIN), dan pembentukan/ penataan sistem koneksi (inter-phase) tahap awal NIK dengan sistem informasi di kementerian/lembaga terkait. Untuk mengetahui lebih dalam bisa membaca Analisis Yuridis dari jurnal perpajakan dan baca juga dari blog Analisis yuridis  jurnal ini.
    Dalam pada itu, upaya meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tugas dalam keterbatasan anggaran dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana yang tersedia dan melakukan efisiensi dalam pengadaan sarana dan prasarana aparatur pemerintah. Pemerintah harus hati-hati menetapkan tarif pajak. Bukan semakin tinggi tarif pajak yang dikenakan pada wajib pajak bukan berarti penerimaan pajak pemerintah akan semakin besar malah sebaliknya. Disamping itu dengan tarif pajak yang tinggi wajib pajak akan berusaha semaksimal mungkin guna menghindari pajak.

Our Blog

55 Cups
Average weekly coffee drank
9000 Lines
Average weekly lines of code
400 Customers
Average yearly happy clients

Our Team

Tim Malkovic
CEO
David Bell
Creative Designer
Eve Stinger
Sales Manager
Will Peters
Developer

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Laman

ANALISIS BERITA “PAJAK ORANG SUPER KAYA BAKAL NAIK, SIMAK RINCIAN TARIF PPH YANG BERLAKU SAAT INI

Disusun Oleh :Visca Aliya Ifana [Sumber Jurnal]   Pemerintah kita kelimpungan mengatasi satu-persatu permasalahan imbas dari pandemi covid...