ANALISIS BERITA “PAJAK ORANG SUPER KAYA BAKAL NAIK, SIMAK RINCIAN TARIF PPH YANG BERLAKU SAAT INI
"Kita juga akan melakukan perubahan tarif dan bracket dari PPh OP, untuk high wealth individual," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI secara virtual, Senin (24/5/2021). Beber Menteri Keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merencanakan akan menaikkan tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi, yang sebelumnya 30 persen naik menjadi 35 persen. Kenaikkan ini bukan tanpa sebab rencana ini digadang-gadang menciptakan keadilan dan kesetaraan bagi masyarakat Indonesia.
Baca Juga : Analisis Berita Ini Alasan Sri Mulyani Setop Pidanakan Pengemplangan Pajak
Didalam kacamata sosial ekonomi para kaum menengah keatas ini dirasa menjadi salah satu hal yang diminta menjadi solusi untuk sedikit meringankan beban pengeluaran negara yang sangat besar akibat wabah Covid-19. Hal ini dipertimbangakan bahwa untuk penghasilan orang super kaya cenderung tidak terdapak virus Corona dibanding orang menengah kebawah. Realitanya wabah ini tidak tahu entah sampai kapan dan kas negara apakah masih cukup? Kebutuhan negarapun tidak hanya permasalahan wabah penyakit ini, masih ada kebutuhan lain.
Baca Juga : Analisis Berita Gali Potensi Pajak, Sri Mulyani: DJP Olah Ratusan Jenis Data
Mengenai tindak lanjut gagasan ini, pelaksanaan dari segi hukum Bapak Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan mengenai rencana kenaikan tarif PPh OP tahun depan yang tertuang didalam revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Revisi UU KUP tersebut telah ditetapkan DRR RI dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021. Rencananya pada paruh kedua tahun ini akan segera dibahas.
Baca Juga : Analisis Berita 24 Kantor Pelayanan Pajak Ditutup Permanen per 24 Mei
Mengenai tarif PPh 21 yang dibebankan kepada wajib pajak bersifat progresif, yang artinya nilai dari tarif pajak yang dibebankan kepada wajib pajak OP di Indonesia akan semakin besar tergantung pada nilai penghasilan kena pajak (PKP).
Lalu bagaimana tarif PPh saat ini? Seperti yang kita tahu terbagi atas empat kategori, yakni:
• PKP sampai dengan Rp 50 juta tarifnya 5 persen
• Pengasilan di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta tarifnya 15 persen
• Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarifnya 25 persen
• Penghasilan di atas Rp 500 juta tarif 30 persen
Baca juga : Analisis Berita Transaksi Kripto Bakal Kena Pajak Kapan Aturan Keluar?
Pada nilai dari PTKP sudah ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 101/PMK.010/2016. Nilai dari PTKP beragam, tergantung status pernikahan serta jumlah keluarga yang menjadi tanggungan.
Besaran penghasilan tidak kena pajak untuk wajib pajak orang pribadi yakni sebagai berikut:
• Rp 54 juta untuk wajib pajak orang pribadi yang belum menikah
• Rp 4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah
• Rp 54 juta tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
• 4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedaran dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal tiga orang untuk setiap keluarga.
Besaran penghasilan tidak kena pajak ditentukan dari kondisi pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
