Disusun oleh : Visca Aliya Ifana
Ada beberapa alasan mengapa penelitian mengenai hukum pajak berfalsafah Pancasila dalam konteks perpajakan optimal penting dilakukan. Salah satunya Pancasila sebagai philosofiche grondslag memberikan pegangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk di dalamnya posisi pajak dalam kehidupan bernegara. Lalu, di dalam karakteristik hukum pajak berfalsafah Pancasila meliputi aspek kultural, aspek material, dan aspek politik. Aspek kultural fokus terhadap kesadaran individu untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Aspek pertama ini dipengaruhi interaksi antara kepercayaan masyarakat dan kekuatan otoritas pajak, yang bermuara pada kepatuhan pajak.
Berikutnya aspek material, yang memusatkan perhatian terhadap esensi negara untuk menyelenggarakan kesejahteraan warganya. Aspek kedua ini menginginkan intervensi negara melalui pajak haruslah dalam koridor menyelenggarakan kesejahteraan warga. Terakhir aspek politik, yang tidak menginginkan adanya nestapa berlebih bagi kelompok kaya, serta mampu memberikan kesejahteraan total. Ada 2 (dua) aspek dari karakteristik hukum pajak berfalsafah Pancasila yang linear terhadap perpajakan optimal, yakni material dan politik. Kedua aspek ini pada intinya menginginkan peningkatan penerimaan pajak yang harus meminimalkan beban tambahan (excess burden) yang ditimbulkan oleh sistem pajak. Ini merupakan tujuan yang sama dengan kajian Frank Ramsey dan James Mirrless. Hanya saja untuk aspek kultural, ada ketidakcocokan bahkan pertentangan antara hukum pajak berfalsafah Pancasila dan perpajakan optimal. Obyek pertentangannya ialah pajak penghasilan bertarif progresif. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa masyarakat menganggap pajak penghasilan bertarif progresif merupakan situasi yang adil, sementara perpajakan optimal menganggap itu tidak menghadirkan kesejahteraan total.
Dari sudut pandang dalam pendekatan ekonomi akan dilihat bagaimana dampak ekonomi ekonomi pajak terhadap masyarakat, pengaruh pajak terhadap penghasilan seseorang, pengaruh pajak terjadap pola konsumsi, pengaruh pajak terhadap harga pokok, pengaruh pajak terhadap permintaan (demand) dan penawaran (supply). Masyarakat merupakan makhluk ekonomi karena lebih cenderung enggan mengeluarkan biaya ekstra yang mereka rasa tidak diperlukan dan memilih untuk lebih menguntungkan dirinya sendiri. Semakin tinggi peluang pemeriksaan pajak dan denda yang dikenakan, akan berpengaruh positif terhadap tingkat kepatuhan pajak. Selain itu, semakin tinggi penghasilan, maka akan semakin rendah tingkat kepatuhannya. Untuk itu pendekatan ekonomi mungkin lebih efektif dalam mengembangkan teori dan juga dapat digunakan untuk mengkaji suatu kebijakan, sehingga dalam perkembangannya ekonomi eksperimental sangat baik untuk diterapkan pada bidang sosial, khususnya pada ilmu ekonomi. Baca juga Analisis Sosiologis Terhadap Pajak Optimal Dan Hukum Pajak Berfalsafah Pancasila dalam Jurnal Perpajakan Optimal dalam Perspektif Hukum Pajak Berfalsafah Pancasila
Dalam realita kita tidak dapat membutakan diri dengan mengatakan bahwa roda perekonomian hanya digerakkan oleh permintaan konsumen dan penawaran produsen saja. Kenyataannya pemerintah ikut serta secara aktif dalam menggerakkan roda ekonomi baik secara langsung maupun tidak langsung. Untuk menyederhanakan masalahnya dengan maksud agar kita segera dapat menangkap esensi daripada permasalahannya biasanya faktor pemerintah sengaja tidak dibicarakan. Upaya meningkatkan penerapan tata pemerintahan yang baik akan dilakukan melalui peningkatan kualitas penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good public governance) secara berkelanjutan pada semua tingkat dan lini pemerintahan dan pada semua kegiatan dengan melibatkan berbagai pihak termasuk peran aparat pengawasan internal pemerintah (APIP). Kemudian, upaya meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas aparatur akan dilakukan peningkatan efektivitas pengawasan aparatur pemerintah melalui koordinasi dan sinergi pengawasan internal, pengawasan eksternal dan pengawasan masyarakat, percepatan pelaksanaan tindak lanjut hasil-hasil pengawasan dan pemeriksaan, dan peningkatan budaya organisasi aparatur yang profesional, produktif, atau berorientasi pada peningkatan kinerja dan bertanggung jawab.

matab
BalasHapus